BAB PUASA : KITAB SYAFINATUN NAJAH (FIQIH)


------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BAB PUASA

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1. "Cara Mengetahui Masuknya Bulan Puasa"


Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib jika telah memasuki masanya. Masuknya bulan puasa dapat diketahui dengan salah satu dari lima perkara yaitu :

1. Dengan sempurnanya bulan Sya'ban 30 Hari.

2. Dengan melihat bulan sabit (hilal) bagi orang yang melihatnya sendiri meskipun dia orang yang fasiq dan orang lain tidak mempercayainya.
 

3. Dengan terlihatnya hilal oleh orang yang dapat diterima kesaksiannya dihadapan hakim. Bila satu orang yang terpecaya melihat hilal, maka wajib bagi seluruh muslim di negara itu untuk puasa dengan penetapan hakim atau pemerintah.
 

4. Dengan menerima kabar dari orang lain, jika orangnya jujur, maka wajib puasa karena menerima kabar darinya, baik kita percaya kabarnya ataupun tidak, dan jika orangnya tidak terpecaya periwayatannya, maka wajib puasa dengan mendengar kabar darinya, ketika kita percaya tentang kebenarnya. Jika tidak timbul dihati tentang kebenarannya, maka tidak wajib untuk berpuasa.
 

5. Dengan menyangka dan mengira ngira (ijtihad) masuknya bulan Ramadhan. Yaitu bagi orang yang masih samar atau ragu tentang masuknya bulan puasa dan tidak menemukan
berita atau kabar tentang kepastiannya.


------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2. "Syarat Sahnya Puasa"


Syarat sah puasa ada empat perkara :

1. Islam
(Orang yg bukan islam tidak sah puasa).

2. Berakal
(Dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik, yaitu yang sudah sudah bisa makan, minum dan buang air senidir).

3. Suci dari haid dan nifas
(Orang yg haid ataupun nifas itu tidak sah berpuasa, tetapi keduanya wajib mengqadha puasa yang tertinggal itu secukupannya).

4. Mengetahui bahwa waktunya boleh untuk berpuasa (Pada hari-hari yang diperbolehkan puasa padanya).

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3 . "Syarat Wajib Puasa"


Syarat-syarat sah puasa ada lima perkara :

1. Islam
(Orang diluar islam tidak diwajibkan berpuasa).


2. Mukallaf (baligh dan berakal)
(Orang yang gila tidak wajib berpuasa dan umur 15 tahun ke atas atau ada tanda yg lain, anak anak tidak wajib berpuasa).

Sabda Rasulullah SAW :
"Tiga orang terlepas dari hukum : orang yg sedang tidur hingga ia bangun, orang gila sampai ia sembuh, kanak kanak sampai ia baligh". (HR.Abu Dawud dan Nasa'I)

3. Memiliki kemampuan

4. Sehat (tidak sakit)
(Orang yang tidak kuat, misalnya karena sudah tua atau sakit, tidak diwajibkan puasa)

Firman Allah SWT :
"Barang siapa sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS.Al-Baqarah : 185).

5. Tidak sedang berpergian
(Tidak dalam musafir, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa serta menggantinya dihari yang lain, hanya saja perjalanannya harus telah mencapai dua marhalah (sekitar 80,64 km. Menurut Habib Zain bin Smith 82km).

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4. "Rukun Puasa"


Rukun puasa itu ada tiga perkara :

1. Niat pada waktu malam untuk tiap-tiap satu hari didalam puasa fardhu.

2. Meninggalkan hal-hal yang membatallkan puasa secara sadar, tidak terpaksa dan dalam keadaan mengerti hukumnya.

3. Adanya orang yang melaksanakannya.


Keterangan :
Fardhu (rukun) puasa ialah ;

1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan, Yang dimaksud dengan malam puasa ialah malam yang sebelum hari yang ia puasa di dalamnya.

Sabda Rasulullah SAW :
"Barang siapa yg tidak berniat puasa pada malamnya sebelum fajar terbit, maka tiada puasa baginya" (Riwayat 5 orang ahli Hadits).

2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

5. "Sesuatu Yang Mewajibkan Kafarat"


Jika seseorang batal puasanya karena jima' (bersenggama) pada siang hari didalam puasa, maka wajib baginya empat perkara :

1. Membayar kafarat (denda berat) yang paling besar (yaitu memerdekakan budak, kalau tidak bisa berpuasa 60hari dan jika tidak bisa maka dengan memberi makan 60orang miskin).

2. Mengqadha (mengganti) puasanya secara langsung setelah hari lebaran.

3. Mendaptkan ta'ziran (hukuman hakim).

4. Bertaubat dari dosanya karena perbuatannya itu merupakan maksiat yang mendatangkan dosa.


Barang siapa yang batal puasanya dengan enam sebab berikut ini, maka wajib meneruskan puasanya pada hari itu dan wajib pula mengqadhnya. Enam sebab tersebut adalah :

1. Jika dengan sengaja, dan tanpa alasan membatalkan puasa wajib dibulan ramadhan.

2. Jika seseorang meninggalkan niat puasa pada waktu malam didalam puasa fardhu walaupun karena lupa.

3. Jika seseorang sahur karena menyangka maasih adanya waktu malam, padahal waktu sahurnya telah habis.

4. Jika seseorang berbuka puasa karena menyangka masuknya maghrib, padahal waktunya belum masuk karena matahari belum terbenam.

5. Jika seseorang tidak berpuasa pada hari yang diragukan (tgl 30 Sya'ban) kemudian di siang harinya menjadi jelas baginya bahwa hari itu adalah awal bulan ramadhan,

6. Jika seseorang ketika berwudhu terlanjur menelan air mubalaghahnya (bersungguh-sungguh) tanpa sengaja di saat berkumur-kumur atau menghirup air ke hidung.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

6. "Yang Membatalkan Puasa"


Puasa dihukumi batal karena tujuh perkara :

1. Murtad (keluar dari islam).
2. Haid (datang bulan).
3. Nifas.
4. Bersalin.
5. Gila meskipun hanya sebentar.
6. Ayan apabila merata sehari penuh.
7. Mabuk yang disengaja, apabila merata sehari penuh.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

7. "Hukum Memutus Puasa"


Hukum memutus puasa wajib ditengah-tengah hari ada empat :

1. Wajib yaitu seperti wanita yang haid dan yang nifas.

2. Jaiz (boleh) yaitu seperti orang yang berpergian dan orang yang sakit.

3. Tidak bisa dihukumi yaitu seperti orang yang gila.

4. Haram yaitu seperti memutus puasa qadha ramadhan yang waktunya sempit pada awal dan dekat dengan ramadhan berikutnya, karena dia selalu mengundur hari qadhanya, padahal mampu untuk mengqadhanya dengan segera.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

8. "Macam Hukuman Dan Denda"


Hukuman dan denda bagi orang yang memutus puasa ada empat macam :

1. Wajib mengqadha dan membayar fidyah. Hukuman ini tetap atas dua orang :

a. Orang yang membatalkan puasa karena khawatir kepada yang lain (seperti seorang ibu yang tidak berpuasa karena kekhawatirkan kepada anaknya) ketika dia mengandung dan menyusui.

b. Orang yang mengakhirkan qadha' puasa wajib sehingga memasuki ramadhan yang lain, padahal dia mampu untuk mempercepat qadhanya.

2. Wajib mengqadhanya tanpa membayar fidyah. Hukum ini tetap atas banyak orang, seperti orang yang batal puasanya karena penyakit ayan, dan lain-lain.

3.Wajib membayar fidyah saja. Hukum ini tetap atas seorang yang tua renta, yang tidak lagi mampu berpuasa.

4. Tidak wajib mengqadha atau dan membayar fidyah. Hukum ini tetap atas orang yang gila, yang gilanya tidak disengaja.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. "Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa Sampai Ke Rongga"

Sesuatu yang masuk ke dalam rongga namun tidak membatalkan puasa ada tujuh :

1. Sesuatu yang sampai pada rongga karena lupa.

2. Sesuatu yang sampai pada rongga karena ketidaktahuan.

3. Sesuatu yang sampai pada rongga sebab (terpaksa) dipaksa oleh orang lain.

4. Mengalirnya air ludah bersama sisa-sisa makanan yang sangat kecil, sehingga tidak dapat dikeluarkan dan sulit jika dipaksakan.

5. Seuatu yang sampai pada rongga, akan tetapi berupa debu yang ada di jalan.

6. Sesuatu yang sampai pada rongga, akan tetapi berupa debu yang timbul dari tepung.

7. Sesuatu yang sampai pada rongga, akan tetapi berupa lalat yang sedang terbang atau yang semisalnya.



Sumber : Kitab Matan Syafinatun Najah Fiima Yajibu 'ala Abdi li Maulah
Karya : Al' Alamah Asy-Syaikh Salim bin Abdullah bin Sumair

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SINOPSIS & RESENSI "CAHAYA CINTA PESANTREN"

PUISI UNTUK HABIB MUNZIR AL-MUSAWA (2020)

Buku Terukir Kata Para Pecinta Karya Reza Aditya