BAB ZAKAT : KITAB SYAFINATUN NAJAH (FIQIH)


BAB ZAKAT


1."Harta Yang Wajib Di Zakati"

Harta benda yang wajib dizakati ada enam macam :

1. Hewan ternak.
2. Emas dan perak.
3. Tumbuh-tumbuhan.
4. Harta perdagangan.
5. Rikaz (temuan benda jahiliyah yang terpendam).
6. Hasil pertambangan.


Keterangan :
Untuk harta perdagangan, adapun wajibnya adalah dua stngah % dari harta dagangan tersebut (diambil dari modal dan keuntungan).


Tentang :Bab Zakat
Sumber : Kitab Matan Syafinatun Najah Fiima Yajibu 'ala Abdi li Maulah
Karya : Al' Alamah Asy-Syaikh Salim bin Abdullah bin Suma

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SINOPSIS & RESENSI "CAHAYA CINTA PESANTREN"

PUISI UNTUK HABIB MUNZIR AL-MUSAWA (2020)

Buku Terukir Kata Para Pecinta Karya Reza Aditya